
SEJARAH PANCASILA DAN PERSATUAN DALAM KEBERAGAMAN
Tanggal 1 Juni merupakan hari lahirnya Pancasila. Jika kita runut perjalanan panjang, sejarah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila merupakan salah satu komponen pentingnya. Karena Pancasila merupakan dasar negara, ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau, beraneka macam suku, bangsa, budaya, bahasa, dan tradisi perlu dipersatukan menjadi satu kesatuan yang utuh. Maka dari itu, para pendiri bangsa berupaya membentuk dasar negara yang menjadi landasan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Hari lahirnya Pancasila ditandai oleh pidato yang dilakukan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelenggara Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pidatonya pertama kali mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Adapun sejarahnya berawal dari kekalahan Jepang pada perang pasifik, mereka kemudian berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut. Lembaga ini dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai. Pada sidang pertamanya di tanggal 29 Mei 1945 yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara.
Sidang berjalan sekitar hampir 5 hari, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang berisi : sila 1 “Kertuhanan yang Maha Esa”, sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradap”, sila ketiga “Persatuan Indonesia”, sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Dalam bingkai Pancasila, perbedaan adalah keberagaman yang memperkaya Indonesia. Maka dari itu, sudah semestinya perbedaan disikapi dengan saling menghargai dan menghormati. Pancasila harus tartanam dalam hati yang suci dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. “Kita Indonesia – Kita Pancasila”. Jadi, kalau nilai Pancasila goyah, maka tidak ada Indonesia.
Oleh : Nur Aini Dwi Wulandari, S.Pd.